Senin, 24 Maret 2008

paradigma perbudakan "boleh" dalam Islam


Ketika malam menunjukkan kesenyapan serta mata pisau nya yang mengkilat membuat silau orang kepingin tidur,kucoba
surfing sebentar. szzzup!!

"Menurut MUI perbudakan itu halal gak sih? perlu deh ada fatwa dari MUI? yang saya tahu sih perbudakan itu sah dalam islam, setidaknya pernah di tayangkan di TV Padjajaran (lokal Bandung). kalo pemikiran rasional manusia sehat (dan melihatnya secara netral) sih perbudakan pasti gak manusiawi dan semua gak mau di perbudak. Tapi kalo dalam ajaran agama di bilang halal (dan itu sudah menjadi perintah) ya kita laksanakan saja, kan kita harus menjalankan perintah dan menjauhi laranganNYA !" ( - suyana, cibeunying, bandung,)

sebuah tulisan dari seseorang dalam sebuah forum diskusi terpampang di layar komputerku. Kubaca kemudian kudalami sebentar
and kutelah meminta ijin untuk meng- copy paste. Terbukalah sedikit pikiran untuk membahas ini yang kemudian saya posting dalam blog saya...yang sekarang anda baca ini, tentunya. Perlu kuketik sedikit tuts-tuts di keyboardku ini untuk sekedar menjelaskan sesuatu yang ada di benakku, yakni tentang adanya syari'at dengan hakikatnya.

ini murni hemat penulis, jika ada kurang pas, ya karena ilmu saya masih terbatas. kembali lagi ke pembahasan awal yakni tentang syari'at. Meminjam istilah dari mas suryana diatas, Syari'at itu isinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Jadi ada dua sisi di dalamnya, yakni perintah and larangan. Terhadap larangan tersebut, syari'at bersifat memerintah, tentunya untuk larangan bersifat melarang juga untuk suatu hal, bener-bener analogi simple.

Mengapa saya katakan hal di atas, simpel ? banyak orang bilang, dunia ini mempunyai dua sisi, yakni, buruk baik, hitam putih yang kesemuanya bersifat antonim termasuk didalamnya memerintah dan melarang. Singkat kujawab...Tidak. Dunia tidak sesempit itu. Dunia terlalu luas jika hanya dilihat menggunakan dua sisi seperti keping mata uang logam. Seperti pembahasan yang telah kubuka bahwa adanya syari'at itu ada banyak isinya yakni perintah, larangan ( seperti diatas ) maksud, tujuan, hakikatnya. Ingin kutanyakan anda yang membaca ini, anda sholat itu memang karena diperintahkanNya. Selain itu ada g substansinya, maksudnya ada g tujuan, maksud serta apa lah yang menjadi hakikatnya? saya jawab mesti ada, karena selain untuk menjalankan perintah, yang dinamakan saum itu juga ada manfaatnya menurut kesehatan, serta terapi psikis jika puasanya sempurna.

begitu juga dengan yang dikatakan mas suryana diatas, tentang perbudakan itu tidak melulu bahwa perbudakan itu dilakukan dalam Islam berarti perihal budak hanya berisikan tentang "boleh"!. saya katakan, Syari'at itu ialah kodifikasi hukum/ fikih dengan dasar, sandaran serta bertujuan menjadi manusia sesuai aturanNya, itu gambaran singkatnya. Dilukiskan bahwa perilaku Rasul serta sahabatnya itu hukum juga, nah kita lihat juga selain adanya kebolehan dalam perbudakan, kita hendaknya mempelajari pula hal tersebut. tidak hanya mendengar dan memahamkan ke idea bahwa budak halal, titik! kita lihat beberapa contoh tentang Rasul memberi kemerdekaan budaknya, tidak melulu membebankan budaknya semua pekerjaan, sampai Rasul juga tidak mempunyai budak. Abu Bakar bergantian menunggangi unta dengan budaknya sehingga Abu Bakar juga menuntun unta, kesemua itu cerita keteladanan yang juga sumber fikih. Belum lalgi kita lihat tentang keutamaan seseorang yng memerdekakan budak dengan pahala besar, keutamaan menikahi budak muslim daripada menikahi wanita kafir. artinya memuliakan namun berisi sebuah ajakan. Yang dimaksud ajakan tersebut ya untuk menghapus perbudakan itu sendiri.

Perbudakan bisa dilihat dari sudut pandang agama, lha wong agamanya bener-bener lengkap ( dien e kwi syumul rek!). namun harap diingat bukan paradigma keping logam tadi ( cara pikir ) yang mengatakan bahwa kulit seseorang itu hitam atau putih aja melainkan menurut saya ada yang coklat, kuning, agak kuning, putih kemerah-merahan, dsb. Paradigma ( cara pikir ) bahwa kalu sesuatu boleh seperti hal nya perbudakan itu halal, terus halal. iya emang halal, tapi tetep mengandung maksud, tujuan serta suatu hakikat. Begitu juga dengan perintah/ larangan tentang hal lain, tidak serta merta mengenai boleh dan tidak saja lho tetapi mengandung maksud, tujuan, suatu subtansi karena ada hakikatnya.

Masihkah tetep keren pola pikir seseorang dalam kutipan ane di atas?


2 komentar:

iMAs mengatakan...

Assalamu alaikum.
Kak, thanx comment-nya di blog kami yah. blog kakak aku link di personal blog-ku di 3c-lover.blogspot.com.
Wassalam

Raida mengatakan...

met sore...lam kenall juga yah...

ayoo teruss nulis..:)

Powered By Blogger

Mengenai Saya

Foto saya
bengkulu, Indonesia, Indonesia
Assalamu'alaikum to all sebelum dari semuanya...tak kenal maka tak sayang. perkenalkan saya punya nick "471 5". apa arti sebuah nama,mawar dengan nama apapun tetap wangi ( shakespiere).